Presiden Jokowi Sebut Tidak Ada Rencana Membebaskan Napi Koruptor

173
Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana umum yang telah disetujui pekan lalu dipastikan oleh Presiden hanya untuk narapidana tindak pidana umum. Foto: Biro Setpres
Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana umum yang telah disetujui pekan lalu dipastikan oleh Presiden hanya untuk narapidana tindak pidana umum. Foto: Biro Setpres

KAGAMA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Peraturan tersebut berisi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan, terutama mengatur soal pembebasan narapidan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4/2020).

“Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai narapidana koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat, jadi mengenai PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini,” ucap alumnus Fakultas Kehutanan UGM ini.

Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana umum yang telah disetujui pekan lalu ini dipastikan oleh Presiden hanya untuk narapidana tindak pidana umum.

Baca juga: Saran Psikolog UGM kepada Mereka yang Terkena PHK Akibat Covid-19

“Tidak bebas begitu saja, tentu ada syarat, kriteria, dan pengawasannya,” tambahnya.

Tujuan dari pembebasan bersyarat ini adalah menghambat atau memutus penyebaran Covid-19, terutama di lembaga permasyarakatan yang ada.

Warga binaan lembaga permasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas di sejumlah lapas berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.

“Di negara-negara lain, saya melihat misalnya di Iran yang membebaskan 95 ribu napi, Brazil 34 ribu napi, negara-negara lainnya juga melakukan hal yang sama,” ujar Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Tips bagi Pekerja Sektor Informal dan Freelancer Hadapi Kelesuan Ekonomi Akibat Covid-19