PP Kagama Inisiasi Dialog Wakil Menteri ATR/BPN dengan Warga Desa Karya Jaya, Kukar

497

Baca juga: Berpotensi Untung Besar, Begini Kiat Berbisnis Tanaman Anggrek Ala Heni Indarwati

Sulit Memenuhi Kebutuhan

Kepala Desa Karya Jaya, Wahidin mengatakan, tumpang tindih peruntukan lahan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan warga tak kunjung terlaksana.

Dia mencontohkan, pemerintah desa berharap ada SMP dan pasar di wilayahnya.

Namun, karena sebagian besar kawasan desa masuk Tahura Bukit Soeharto, keinginan itu belum terwujud.

”Urusan pertanahan juga menjadi kendala. Untuk mengganti nama atau membagi (lahan) ke ahli waris, warga tidak bisa memproses karena lahannya tumpang tindih dengan kawasan Tahura Bukit Soeharto,” ujar Wahidin.

Hal serupa juga disampaikan Ahmad Ribut (68), warga Desa Karya Jaya. Dia memiliki tiga hektar lahan yang sudah digarap sejak tahun 1950-an.

Baca juga: Image Petani Harus Diubah Untuk Dorong Regenerasi Petani

Namun, karena masuk kawasan Tahura Bukit Soeharto, ia tidak bisa membuka lahannya lebih luas.
Penebangan tak diizinkan di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Kawasan itu diperuntukan bagi penelitian, pendidikan, dan menjaga ekosistem suatu wilayah.

”Saya menggarap sebagian saja yang sudah dibuka sejak dulu. Kami berharap ada kejelasan status kawasan agar tidak ada tumpang tindih status lahan di kawasan kami,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kaltim Kusharyanto mengatakan, pemetaan kawasan program transmigrasi bisa ditinjau kembali sebagai data untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut dia, hal itu bisa menjadi bahan penting untuk konsolidasi data antara Kementerian ATR/BPN dan kementerian lain yang terkait.

”Kalau sudah ada konsolidasi data dan pemetaan lahan yang bersertifikat, itu bisa diusulkan menjadi bahan revisi atas SK Penetapan Kawasan Tahura Bukit Soeharto,” kata Kusharyanto. (Th)

Baca juga: Dubes RI untuk Inggris Raya Merasa Iri dengan Keguyuban Alumni UGM