PP Kagama Inisiasi Dialog Wakil Menteri ATR/BPN dengan Warga Desa Karya Jaya, Kukar

493
Tumpang tindih peruntukan lahan menjadi kendala warga transmigran mengelola lahannya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Ist
Tumpang tindih peruntukan lahan menjadi kendala warga transmigran mengelola lahannya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Ist

KAGAMA.CO, TENGGARONG – Tumpang tindih peruntukan lahan menjadi kendala warga transmigran mengelola lahannya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kerja sama lintas sektor diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut demi kemajuan desa dan masyarakatnya.

Hal itu menjadi pembahasan dalam Dialog Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan warga Desa Karya Jaya.

Dialog tersebut digelar di tepi Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (25/3/2021).

Kegiatan desa inklusif ini diinisiasi PP Kagama yang bekerja sama dengan Kemendes dan UGM.

Perwakilan PP Kagama yang hadir yaitu Sandya Yudha, Aan, Didiek Anggrat dan Rizal Chaniago, serta Pengda dan Pengcab Kaltim, antara lain Joko Martono selaku ketua Kagama Kaltim.

Dialog juga dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Asnaedi, dan warga Desa Karya Jaya.

PP Kagama Inisiasi Dialog Wakil Menteri ATR/BPN dengan Warga Desa Karya Jaya, Kukar. Foto: Ical
PP Kagama Inisiasi Dialog Wakil Menteri ATR/BPN dengan Warga Desa Karya Jaya, Kukar. Foto: Ical

Baca juga: Kagama Jateng dan Kagama Pemalang Tanam Bibit Kelapa di Kawasan Obyek Wisata Purana Farmland

Warga Kagama Balikpapan, Rizal Chaniago mengatakan, persoalan tumpang tindih peruntukan lahan tersebut terjadi sejak lama.

Di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, misalnya, dengan luas wilayah sekitar 1.005 hektar, 81 persen wilayahnya masuk kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

“Terdapat 124 hektar lahan sudah bersertifikat. Namun, dari jumlah tersebut, 114 lahan yang bersertifikat berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto,” ujarnya kepada Kagama melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan pemetaan masalah Kementerian ATR/BPN, kata Rizal, tahun 1957-1972 wilayah Desa Karya Jaya menjadi wilayah penerima masyarakat transmigran dari Jawa Barat dan Jawa Tengah bagian barat.

Tahun 1975, warga transmigran mendapat surat tanah hak garap dan sertifikat hak milik.

Namun, sejak 1978 hingga 2017, kawasan Tahura Bukit Soeharto mengalami perubahan luasan. Dari yang semula sekitar 33.700 hektar, meluas bertahap hingga seluas 64.814 hektar.

“Dalam perubahan luasan kawasan tersebut, sebagian besar lahan milik warga Desa Karya Jaya juga ternyata masuk dalam Tahura Bukit Soeharto,” imbuhnya.

Baca juga: Public Speaking Nggak Cuma Perkara Orang Bisa Ngomong Panjang Lebar