Pernyataan Donald Trump Dinilai Melanggar Hukum Internasional

206
Pakar Politik Timur Tengah UGM Dr. Siti Mutiah Setiawati. (Foto: Dok Humas UGM)
Pakar Politik Timur Tengah UGM Dr. Siti Mutiah Setiawati. (Foto: Dok Humas UGM)

BULAKSUMUR, KAGAMA.CO — “Pengakuan AS ini melanggar hukum internasional karena memberikan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Padahal dalam kesepakatan Dewan Kemanan PBB telah memasukan Yerusalem posisinya berada di bawah pengawasan PBB,” jelasnya Pakar Politik Timur Tengah UGM Dr. Siti Mutiah Setiawati, Kamis (14/12) saat konferensi pers yang diselenggarakan Institute of International Studies (IIS) HI UGM di FISIPOL UGM.

Seperti diketahui, status Yerusalem telah ditetapkan dalam Resolusi PBB Nomor 181 Tahun 1947 berada di bawah kewenangan internasional. Sesuai kesepakatan tersebut Yerusalem menjadi kota bersama antara Israel dan Palestina (two state solution).

Siti mengatakan hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut akan menganggu stabilitas politik di kawasan timur tengah, terutama di Israel.

“Kalau Yerusalem dibiarkan menjadi ibu kota Israel akan mengganggu prose perdamaian negara-negra Arab dengan Israel. Disamping itu, dikhawatirkan juga akan menganggu stabilitas hubungan tiga agama besar dunia yakni Islam, Yahudi, dan Kristen,”urai dosen Hubungan Internasional UGM ini.