Perlu Belajar dari Facebook untuk Meningkatkan Keamanan Data Pribadi

220
Ilustrasi: Jika dikumpulkan, jejak digital ini akan dapat digunakan sebagai bahan analisis untuk mengetahui perilaku, kegemaran, dan sebagainya. Foto: digination.id
Ilustrasi: Jika dikumpulkan, jejak digital ini akan dapat digunakan sebagai bahan analisis untuk mengetahui perilaku, kegemaran, dan sebagainya. Foto: digination.id

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Tak bisa dipungkiri, digitalisasi mempermudah semua orang memperoleh informasi.

Demikian juga dengan orang-orang dari berbagai profesi mendapat kemudahan dalam mengerjakan tugas dan perannya.

Menurut Prof. Dr. Sri Adiningsih, S.E., M.Sc., meningkatknya kegiatan pemanfaatan teknologi berbasis digital pastinya meninggalkan jejak digital.

Jika dikumpulkan, jejak digital ini akan dapat digunakan sebagai bahan analisis untuk mengetahui perilaku, kegemaran, dan sebagainya.

“Hal ini menjadi sumber informasi penting yang rupanya berpotensi untuk ‘diperjualbelikan’. Misalnya, sudah berapa telemarketing yang menghubungi kita dalam sehari? Artinya mereka memiliki sedikit banyak informasi tentang calon konsumen yang mereka peroleh,” tulis Adiningsih dalam bukunya yang berjudul Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia tahun 2019.

Prof. Dr. Sri Adiningsih, S.E., M.Sc. dalam Peluncuran Buku "Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia". Foto: Taufiq
Prof. Dr. Sri Adiningsih, S.E., M.Sc. dalam Peluncuran Buku “Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia”. Foto: Taufiq

Baca juga: Soal Ekonomi Digital, Indonesia Perlu Buat Regulasi Khusus

Sebagai upaya untuk melindungi data konsumen, pemerintah telah membuat beberapa regulasi seperti dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut, salah satunya pasal 26 ayat 1 berbunyi bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden pasal 5 ayat 1.

Secara ringkas, intinya penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan keutuhan data pribadi, menjamin perolehan dan penggunaan data sesuai dengan persetujuan pemilik, serta menjamin penggunaan atau pengungkapan data disetujui pemilik dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik data.

Segala peraturan yang telah dibuat sebagai bentuk kesadaran persoalan tersebut krusial.

Baca juga: Menyikapi Guncangan Ekonomi Digital di Dunia Keuangan dan Pasar Modal