Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta

2388

Tak hanya itu, menurut Faiz negara belum melaksanakan kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil) hak warga negara.

Ada pun temuan lain, diceritakan oleh Faiz bahwa beberapa pihak menganggap upaya koersif sama artinya dengan represif.

Padahal keduanya mempunyai perbedaan yang signifikan dalam pengertiannya.

“Dalam hal tujuan penggunaan, upaya represif cenderung mengedepankan paksaan dan kekerasan serta penegakan hukum untuk penertiban,” tulis Faiz dalam tesisnya yang berjudul Upaya Koersif Dalam Penanganan Gelandangan dan Pengemis Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Perspektif Hak Asasi Manusia) tahun 2017.

Menurut Faiz, mustinya upaya koersif merupakan salah satu proses rehabilitasi sosial gepeng yang memilih menggunakan pendekatan dengan paksaan, namun tidak disertai dengan kekerasan.

Upaya koersif yang dipilih oleh pemerintah DIY ini menurut Faiz merupakan salah satu proses dalam rehabilitasi sosial.

Selain itu, upaya koersif  juga mempunyai landasan yuridis yang tercantum dalam UU Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, sehingga upaya koersif untuk menangani gepeng masih perlu dilakukan.(Kinanthi)