Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta

2384
Negara belum melaksanakan kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil) hak warga negara. Foto: Safir Makki/JAKARTA GLOBE
Negara belum melaksanakan kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil) hak warga negara. Foto: Safir Makki/JAKARTA GLOBE

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Upaya penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) di DIY sudah tertulis dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Disebutkan bahwa penanganan tersebut  masuk dalam urusan pemerintahan dan menjadi kewenangan daerah provinsi.

Salah satu pengaturan yang dilakukan adalah upaya koersif.

Demikian yang menjadi perhatian Faiz Amrizal Sd yang ingin melihat implementasi upaya koersif pemerintah dalam penanganan gepeng di DIY.

Faiz merujuk pada pemikiran seorang ahli yang mengatakan bahwa upaya koersif adalah tindakan pemaksaan dalam proses rehabilitasi sosial.

Dengan upaya koersif, diharapkan kegiatan gepeng dapat ditangani dengan baik, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan.

Namun, ternyata ditemukan berbagai perlakuan non prosedural berupa kekerasan fisik.

Dalam kekerasan fisik tersebut, diduga aparat telah melakukan pelanggaran HAM.

Hal ini dibenarkan oleh pemerintah dengan alasan pembersihan dan ketertiban.

Padahal dalam UU No.13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan bahwa upaya penanganan fakir miskin dalam hal ini termasuk gepeng, harus dilakukan berasaskan kemanusiaan.