Pemerintah Gelontorkan Rp210 Triliun untuk Dukungan Dunia Usaha

483

Baca juga: Wujud Kepedulian KAGAMA Kubar-Mahulu untuk Tenaga Medis Covid-19

Tujuan kebijakan ini di antaranya memberikan kemudahan untuk angsuran pokok dan bunga, mendorong agar usahanya tetap berjalan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penerima subsidi KUR adalah mereka yang memang sudah mengajukan KUR sebelum pandemi, serta mereka yang akan membutuhkannya atau calon nasabah,” tutur Eni.

Stimulus diberikan bagi UMKM yang sudah mendapatkan kredit, dalam kondisi saat ini mereka tak bisa mengangsur, baik pokok maupun bunga.

Menurut Eni, debitur KUR mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Di samping subsidi berupa bunga rendah yaitu 6%, saat ini juga dilakukan pemberian tambahan subsidi bunga.

Alumnus Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan UGM itu menegaskan bahwa untuk beban bunga kredit KUR di berbagai lembaga keuangan sudah hampir bebas.

Baca juga: Hasil Survei Daring Peneliti UGM, 60 Persen Warga DIY Setuju Pemberlakuan New Normal

Debitur KUR tidak mencicil apapun. Sebab di 3 bulan pertama diberikan subsidi bunga sebesar 6 %. Kemudian di 3 bulan berikutnya, diberikan subsidi 3 %.

“Selain KUR, penyaluran subsidi juga ditujukan ke koperasi, pegadaian, LPM, dan lembaga keuangan lain yang memberikan kredit kepada UMKM,” jelas Eni yang pernah aktif di Unit Kegiatan Marching Band UGM itu.

Hal ini dilakukan supaya UMKM bisa tetap survive dengan bisnisnya. Realisasi penyaluran KUR sejak tahun 2015 sd 2020 sudah mencapai Rp534 triliun. Debitur yang tercatat jumlahnya ada 20,3 juta debitur.

Menurut Eni, di masa pandemi ini KUR sangat baik untuk difokuskan ke sektor produksi. Mengingat prioritas kebutuhan masyarakat saat ini adalah bahan pokok makanan.

Dikatakan olehnya, produksi pertanian dan industri pengolahan saat ini perannya sangat dibutuhkan.

Baca juga: KAGAMA Babel Gandeng Aksi Cepat Tanggap untuk Salurkan Bantuan Sembako