Pemda Harus Berperan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional

139

Baca juga: Cerita Bambang Purwoko Mendidik dan Tinggal Bersama Anak-anak Papua

Hasilnya tidak ditemukan adanya pasal atau ayat yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan JKN menjadi kewenangan eksklusif pemerintah pusat.

Bahkan ditemukan beberapa regulasi yang menyebutkan secara jelas bahwa pemerintah daerah turut berperan dalam penyelenggaraan JKN.

Seperti pasal 35 Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Inpres No.8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN.

Laksono kemudian mengusulkan berbagai rekomendasi kebijakan.

Menurutnya diperlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR (Komisi IX) untuk merevisi UU SJSN (2004) dan UU BPJS (UU 2011).

Kedua UU ini perlu dibenahi dalam konteks pemerintah daerah.

Baca juga: Robot Terbang UGM Raih Peringkat Ketiga Kompetisi UAV di Turki

“Mereka harus ikut bertanggung jawab menutup defisit daerahnya masing-masing,” ujar Laksono.

Berikutnya, kata Laksono, Presiden perlu melakukan perubahan Perpres No.72/2012 untuk mempertegas kembali kedudukan, kewenangan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan jaminan kesehatan.

Pihaknya menilai, hal yang tak kalah penting adalah mendesak pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif, untuk membentuk peraturan pelaksana dari PP No.86 Tahun 2013.

Ini sebagai upaya low enforcement kepatuhan membayar iuran bagi PBPU, khususnya bagi mereka yang mampu.

“Adanya keterlibatan pemerintah ini bertujuan agar keragaman suatu daerah dan kepentingan nasional dapat terakomodasi dalam kerangka desentraslisasi. Sekaligus memperbaiki keadilan dan meningkatkan derajat competitiveness suatu bangsa,” pungkas Laksono. (Kinanthi)

Baca juga: Kunci Keberhasilan Apoteker Hadapi Revolusi Industri 4.0 Menurut Dirjen Farmalkes RI