Pakar UGM Sebut Zona Merah Covid-19 Perlu Lakukan Karantina Wilayah

211
Moderate social distancing, kata Doni, bisa diterapkan minimal empat minggu, baru kemudian dilakukan evaluasi. Foto: Tribun Maluku
Moderate social distancing, kata Doni, bisa diterapkan minimal empat minggu, baru kemudian dilakukan evaluasi. Foto: Tribun Maluku

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Koordinator tim respons Covid-19 UGM, dr. Riris Andono Ahmad, MPH, PhD, memaparkan skenario intervensi pencegahan penularan Covid-19.

Intervensi pertama yaitu social distancing. Doni membagi dua macam yang terdiri dari moderate social distancing dan maksimum social distancing.

Moderate social distancing, bisa dilakukan dengan menutup tempat wisata dan hiburan serta belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Kedua, maksimum social distancing, seperti karantina wilayah dan hanya memperbolehkan aktivitas logistik.

“Saat ini kita masih mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan moderate social distancing di banyak tempat, kecuali zona merah,” tuturnya dalam jumpa pers daring (30/03/2020).

Doni memprediksi Indonesia saat ini hanya memiliki kapasitas deteksi sebesar 2 persen. Foto: Solopos
Doni memprediksi Indonesia saat ini hanya memiliki kapasitas deteksi sebesar 2 persen. Foto: Solopos
Riris Andono Ahmad-Peneliti Utama Eliminate Dengue Project Yogyakarta (EDP-Yogya), Yogyakarta, Kamis (31/08/2016).

Baca juga: Mengelola Stres dan Rasa Khawatir dalam Situasi Pandemi Covid-19

Moderate social distancing, kata Doni, bisa diterapkan minimal empat minggu, baru kemudian dilakukan evaluasi.

Sementera di daerah yang dianggap zona merah, pemerintah sebaiknya melakukan maksimum social distancing, yakni dengan melakukan karantina wilayah di beberapa tempat.

Dia menyarankan agar karantina wilayah diberlakukan minimal tiga minggu. Kemudian diikuti dengan kebijakan melarang lalu lintas keluar masuk wilayah karantina.

Karantina wilayah diberlakukan sampai setelah lebaran. Setelah karantina selesai, masyarakat bisa kembali menerapkan moderate social distancing.

Sedangkan bagi wilayah zona merah yang sudah melewati puncak outbreak, bisa melakukan pelarangan lalu lintas keluar masuk wilayah, kecuali transportasi logistik sampai setelah lebaran.

Baca juga: Direktur BRI Multifinance Alumnus Fisipol UGM Tutup Usia