Pakar UGM: Imunisasi MR Sangat Penting Dilakukan

890

“Satu-satunya cara untuk mencegah kedua penyakit ini adalah dengan vaksin MR,” tegas Neni yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kerja Sama, Alumni dan Pengabdian Masyarakat FKKMK UGM.

Neni menyampaikan pemberian imuniasi MR diberikan  pada usia 9 bulan dan kembali di berikan sebelum usia 15 tahun.  Vaksinasi tidak hanya ditujukan untuk melindungi orang yang divaksin saja. Namun begitu, vaksin juga bisa membentuk kekebalan komunitas (herd immunity) terhadap ancaman campak dan rubella. Hal ini akan tercapai apabila cakupan vaksin tinggi yakni mencapai 95 persen sehingga bisa mengurangi transmisi virus.

“Kalau cakupan imuniasi rendah semisal diangka 85 persen dikhawatirkan akan ada wabah karena tidak ada kekebalan komunitas,” ujarnya.

Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.(Foto: Humas UGM)
Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.(Foto: Humas UGM)

Cakupan imuniasi MR di Indonesia saat ini dikatakan Neni tergolong rendah. Hal ini salah satunya disebabkan adanya penolakan di beberapa daerah dan persoalan kehalalan vaksin.

“MUI sudah menyampaikan fatwa bahwa vaksin MR dibolehkan karena kondisi darurat sehingga mari pada para orang tua untuk memberikan vaksin MR pada anak-anaknya,” katanya.

Dia meminta masyarakat khususnya para orang tua untuk tidak bersikap egois dalam mengambil keputusan melakukan vaksin MR. Pasalnya penyakit campak dan rubella merupakan penyakit yang menular dan menimbulkan komplikasi sangat berat.