Omnibus Law Tanpa Sistem Kodifikasi Hukum yang Baik Hanya Akan Jadi Masalah Baru

915
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M., angkat suara dalam diskusi yang diadakan HIMPUNI. Foto: Susebershop
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M., angkat suara dalam diskusi yang diadakan HIMPUNI. Foto: Susebershop

KAGAMA.CO, JAKARTA – Seri pertama diskusi tentang RUU Omnibus Law telah digelar HIMPUNI (Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri).

Diskusi perdana yang bertemakan Review Konsep Omnibus & Struktur Perundangan di Indonesia berlangsung pada Kamis (6/2/2020) di Sekretariat IKA (Ikatan Alumni) UNDIP, Jl. Lembang No. 47 Menteng, Jakarta Pusat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M., tampil menjadi salah satu pemateri dalam kesempatan kali ini.

Edmon menjelaskan tentang asal muasal ide pencanganan RUU Omnibus.

Menurutnya, Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019, menjadi awal konsep ini diperbincangkan.

Sebab, pada waktu itu, Presiden  Joko Widodo menyampaikan konsep Omnibus Law sebagai salah satu arahannya.

Sebagaimana dituturkan Presiden Jokowi saat itu, Omnibus Law diarahkan untuk menghasilkan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UKM.

HIMPUNI (Himpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri) mengadakan sembilan seri diskusi tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) terbaru. Foto: Istimewa
HIMPUNI (Himpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri) mengadakan sembilan seri diskusi tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) terbaru. Foto: Istimewa

Baca juga: Belum Beres Dikaji DPR, RUU Omnibus Law Sudah Bikin Gaduh

Namun, satu bulan sebelum Sidang Paripurna MPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusung konsep ini.

Tujuannya adalah guna menyederhanakan perizinan investasi dan hukum perpajakan.

Konsep yang diusung Sri Mulyani itu selaras dengan apa yang dinyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofjan Djalil, pada 2017.

Sofjan mengenalkan konsep Omnibus Law sebagai gagasan untuk menyelesaikan sengketa tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi.

Lebih jauh lagi, Edmon menyebut bahwa Indonesia sebetulnya tidak asing dengan konsep Omnibus Law.

Pasalnya, konsep itu sudah terealisasi di UU ITE 11/2008.

Melalui UU tersebut, isu hukum tentang siber berhasil dituangkan dalam satu UU yang mengisi kekosongan hukum.

Baca juga: HIMPUNI Sambut RUU Omnibus Law dengan Positif, Asalkan…