Menyoal Fleksibilitas Kaum Buruh

846

Dengan berbagai perubahan yang ada atas usulan dari buruh serikat, hal ini menurut Ari membuat UU No. 13 tahun 2003 menjadi salah satu undang–undang yang paling banyak perubahannya.

Belum lagi terkait outsourcing yang diatur pada Peraturan Menteri No 19 tahun 2012, di mana ada perbedaan outsourcing di Indonesia dengan negara-negara lain.

Outsourcing pada Peraturan Menteri ini hanya terdiri dari pelayanan kebersihan, catering, pertambangan dan perminyakan, dan penyedia angkutan. Sehingga, kata Ari, kategori selain pekerjaan tersebut seperti tidak memiliki perlindungan hukum dan kejelasan pekerjaan.

“Soal perlindungan, ini semua sudah ada di konstitusi kita di alinea 4 pembukaan, bahwa negara melindungi seluruh rakyat. Tetapi jatuhnya kenapa di UU 13 tahun 2003 itu hanya berbicara buruh formal? Yang informal bagaimana? Sebenarnya pemerintah bisa saja membuat peraturan, tetapi hukum itu pada akhirnya hanya ‘pergulatan politik’. Siapa yang kuat maka ialah yang bisa membentuk hukum beserta isinya,” papar Ari.

Arsikom menambahkan, bagi kaum buruh, persatuan adalah syarat yang paling penting. Ia berharap kelak jika ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja bisa langsung menghubungi organisasi yang merupakan wadah tunggal dari para pekerja.

Selain itu, industri 4.0 saat ini memiliki dampak percepatan terhadap akses. Artinya, orang memutuskan hubungan kerja juga dapat berlangsung dengan cepat. Arsikom menilai banyak buruh yang tidak tahu apa yang terjadi dan tiba-tiba di-PHK tanpa keterangan yang jelas.

Arsikom memiliki ide bahwa seorang buruh jika terkena PHK agar tidak menjadi buruh lagi. Ia bisa menjadi seorang pengusaha.

Terkait peraturan akan keputusan PHK, Ari Hermawan menambahkan jika sebenarnya kita memiliki asas hukum yang bisa digunakan untuk membuat peraturan hukum, tetapi kita terlalu percaya kepada hukum, dan tidak pada asas hukum.

Arsikom menilai bahwa ketenagakerjaan saat ini seperti perbudakan yang diperhalus. Kalau dulu tidak digaji tetapi dikasih makan, kalau sekarang gaji habis hanya untuk beli makan.

“Menurut saya, Indonesia jika berani ya putus investasi mulai saat ini, tidak masalah kita setiap hari makan gaplek, gakpapa. Daripada negara ini nantinya dijual untuk membayar hutang, terus kita akan ke mana?” tegas Arsikom.(Sirajuddin)