Menteri Basuki : Pembangunan Infrastruktur Jadi Pilar Peningkatan Daya Saing

181

Infrastruktur strategis yang layak secara ekonomi dan finansial, pendanaannya dibuka seluas-luasnya kepada swasta atau badan usaha seperti jalan tol. “Sebagai gambaran porsi APBN untuk pembangunan jalan tol hanya berkisar 10% saja,”kata Menteri Basuki.

Bila tingkat kelayakan finansialnya rendah, dukungan dana APBN diperlukan sebagai pengungkit dalam skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Bila swasta atau badan usaha tidak berminat, Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN, contohnya PT. Hutama membangun ruas tol Trans Sumatera.

Terakhir, apabila infrastruktur tidak diminati dibiayai swasta atau badan usaha akan dikerjakan melalui APBN seperti pembangunan jalan perbatasan, jalan Trans Papua, Trans Kalimantan untuk mengurangi ketimpangan antar wilayah.

Infrastruktur menjadi pondasi untuk meningkatkan daya saing bangsa [Foto ISTIMEWA]
Infrastruktur menjadi pondasi untuk meningkatkan daya saing bangsa [Foto ISTIMEWA]
Alternatif pendanaan lainnya telah dilakukan Kementerian BUMN dengan melakukan sekuritisasi aset, contohnya PT. Jasa Marga untuk mendapatkan suntikan dana segar yang akan digunakan membangun jalan tol baru lainnya. Selain itu melalui penawaran saham perdana (right issue) terhadap empat BUMN infrastruktur, dana juga dapat dimanfaatkan untuk diinvestasikan pada proyek infrastruktur.

Komposisi Pelaksanaan Proyek Skala Besar

Dalam rangka mengembangkan kontraktor menengah dan lokal, Kementerian PUPR telah menetapkan batasan bagi BUMN untuk tidak mengerjakan proyek dengan nilai di bawah Rp 50 miliar sebagaimana tertuang dalam Permen PUPR No. 07 / PRT/M/2014.

Sementara proyek dengan nilai antara Rp50 miliar – Rp100 miliar, dari total 152 paket pekerjaan tahun 2017, sebanyak 140 paket senilai Rp7,87 triliun dikerjakan swasta, sedangkan sisanya 12 paket senilai Rp863 miliar dikerjakan oleh BUMN Karya.

Untuk Paket pembangunan infrastruktur PUPR di atas Rp100 miliar sebanyak 66 paket, dikerjakan oleh BUMN sebanyak 42 paket senilai Rp9 triliun (64%). Kontraktor swasta mengerjakan 24 paket dengan nilai proyek Rp3,8 triliun atau 36%.

Di samping itu, untuk mendorong kontraktor swasta nasional dan lokal untuk terus berkembang dan mampu memiliki daya saing yang lebih tinggi, Kementerian PUPR melarang sesama BUMN untuk menggunakan skema Kerja sama Operasional (KSO). BUMN diharuskan bermitra dengan perusahaan kontraktor swasta dalam mengerjakan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Sumber:

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR