Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Bicara Soal Kontroversi Wajib Vaksinasi Covid-19

298

Baca juga: Rimbawan KAGAMA Angkat Bicara soal Penetapan Luas Hutan Minimum 30 Persen di UU Nomor 41/1999

“Ada yang setuju, karena penting di beberapa negara harus PSBB. Ada lagi yang marah, katanya melanggar hak asasi.”

“Masak mau ke masjid saja dilarang, ke gereja dilarang, dan sebagainya,” ungkapnya.

Mahfud pun menyesalkan adanya provokasi yang berkaitan dengan Covid-19.

Pasalnya, ada yang bilang dari sudut pandang agama bahwa Covid-19 adalah tentara Allah untuk menghantam orang yang tidak salat.

“Nah, ternyata yang mati duluan orang yang salat,” tandas Mahfud.

Baca juga: Dinilai Berhasil Tangani Covid-19, Dibutuhkan Lebih Banyak Pendonor Plasma Konvalesen

Belakangan ini, ketika pemerintah melaksanakan vaksinasi, Mahfud menilai kontroversi yang berkembang juga luar biasa.

Pertama, kata Mahfud, dipersoalkan higienitasnya. Pasalnya, idelanya proses penelitian vaksin minimal selama 6-7 tahun. Sementara pandemi baru terjadi satu tahun.

“Bagi mereka, itu meragukan. Itu membahayakan. Tapi ada yang mengatakan, itu sudah bagus. Sudah uji klinis yang memenuhi standar minimal,” jelasnya.

“Kemudian yang dipersoalkan adalah halal-haramnya bagi hukum agama. Ramai lagi. Sekarang sudah selesai. Nah, apa yang sekarang belum selesai? Hak atau kewajibankah vaksinasi ini?” kata Mahfud.

Menurut pakar hukum tata negara itu, hak diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki seseorang yang bisa diambil, tapi bisa juga tidak diambil.

Baca juga: KAGAMA Lampung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Pardasuka, Lampung