KAGAMA.CO, JAKARTA – Pengujian kenderaan bermotor atau uji KIR secara berkala adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan penumpang sehingga seluruh taksi baik reguler dan online wajib melakukan uji KIR.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai meninjau langsung Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (5/11/2017).
“Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan (pelayanan angkutan transportasi).”
“Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan keselamatan,” tegas Menhub Budi.