Menhub Minta Aplikator Evaluasi Pola Rekrutmen Sopir ASK Demi Keamanan Penumpang

81
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soroti perekrutan sopir taksi online yang rawan disalahgunakan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soroti perekrutan sopir taksi online yang rawan disalahgunakan.

KAGAMA.CO, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pihak aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK/Taksi Online) mengevaluasi dan memperbaiki pola rekrutmen pengemudi yang dilakukan oleh perusahaan maupun koperasi mitra aplikasi.

Proses rekrutmen harus dilakukan tatap muka, sehingga pihak aplikator mengetahui latar belakang pengemudi yang direkrut oleh perusahaan atau koperasi mitra.

Hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan keselamatan dan keamanan semua pihak, baik pengemudi ataupun penumpang.

“Harus ada satu pola rekrutmen yang lebih selektif, artinya kita minta aplikator memastikan bahwa perusahaan/koperasi mitra melakukan rekrutmen pengemudi secara tatap muka. Karena bagaimanapun juga tatap muka menjadi bagian penting dari proses rekrutmen.”

“Dari situ kita bisa tahu latar belakang dan karakter pengemudi sehingga bisa didapatkan pengemudi baik dan teladan yang bisa menjalankan profesi ini secara mulia,” tutur Menhub Budi Karya kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Kementerian Perhubungan memandang perlu untuk dilakukannya investigasi secara menyeluruh termasuk proses rekrutmen pengemudi, dimana disinyalir banyaknya pengemudi yang menggunakan kendaraan tidak terdaftar di perusahaan aplikasi.

Menhub kembali menyampaikan bahwa ia sangat berduka terhadap kejadian pembunuhan yang menimpa Yun Siska Rochani dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

Ia menambahkan pihaknya terus bekerja untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, salah satunya dengan dikeluarkannya PM No. 108 Tahun 2017.

“Memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat di bidang transportasi itu menjadi domain atau amanah bagi Kementerian Perhubungan.”

Salah satu langkahnya yakni kita keluarkan PM No. 108 Tahun 2017 dan tindaklanjutnya adalah keharusan dari angkutan sewa khusus itu melakukan uji berkala (uji kir), mendapatkan SIM A Umum, dan sebagainya,” ujar Menhub.