Mengcovidkan Pasien yang Bukan Covid adalah Upaya Bunuh Diri dari Rumah Sakit

2765

Baca juga: Jadi Kekuatan Ekonomi, Budi Karya Sebut Potensi Desa Harus Terus Digali

Sementara seluruh pelaksanaan SOP dikawal oleh para ahli dari Komite Medik yang tidak bisa diintervensi.

“SOP tidak bisa berjalan begitu saja tanpa persetujuan Komite Medis. Direktur rumah sakit tidak bisa campur tangan karena Komite Medik akan menentang,” tutur Darwito.

“Sehingga, bukan covid menjadi covid adalah suatu kecelakaan,” terang dokter dengan koleksi 600 keris tersebut.

Darwito menyebut, seluruh mekanisme–termasuk pembiayaan—dalam Covid-19 sudah diatur melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020.

Sehingga, bagi rumah sakit yang hendak sengaja mengcovidkan, akan bertentangan dengan landasan hukum di atas.

Baca juga: Bantu Mitigasi Ekonomi Warga, Pasardesa.id Besutan Lurah Panggungharjo Raih Pendapatan Rp1,6 Miliar

Alhasil, klaim pembiayaan mereka kepada BPJS tidak akan lolos verifikasi.

“Rumah sakit yang mengcovidkan yang bukan covid, trust-nya akan gugur. Rumah sakit itu akan tidak akan dipercaya oleh konsumen,” ujar Darwito.

“Itu merupakan malapetaka karena rumah sakit tersebut akan gulung tikar,” tandasnya.

Bagi Darwito, alur seseorang dinyatakan positif Covid-19 sudah jelas. Dimulai dari probabilitas terkena karena kontak erat, lalu menjadi suspek, dan berakhir dengan terkonfirmasi atau tidak. (Ts/-Th)

Baca juga: Bambang Laresolo: Teh Indonesia Harus Bisa Mengekor Kesuksesan Kopi