Mengcovidkan Pasien yang Bukan Covid adalah Upaya Bunuh Diri dari Rumah Sakit

2765
Direktur Umum RSUP Dr. Sardjito periode 2017-2020, Dr. dr. Darwito, menilai kecurangan suatu rumah sakit dalam diagnosa Covid-19 kepada pasien adalah praktik tidak terpuji. Foto: Dok Pri
Direktur Umum RSUP Dr. Sardjito periode 2017-2020, Dr. dr. Darwito, menilai kecurangan suatu rumah sakit dalam diagnosa Covid-19 kepada pasien adalah praktik tidak terpuji. Foto: Dok Pri

KAGAMA.CO, JOGJA – Praktisi medis, Dr. dr. Darwito, menilai, proses mengcovidkan alias membuat sesuatu yang seharusnya bukan covid menjadi covid adalah praktik tidak terpuji.

Hal yang dikatakan Darwito berkenaan dengan bagaimana seorang pasien memperoleh status positif Covid-19.

Alih-alih memberi diagnosis yang benar kepada pasien, seorang dokter ingin mereguk keuntungan bisnis.

Menurut Darwito, seorang dokter profesional mesti melakukan tahapan anamnesis (komunikasi), pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang sebelum memberi diagnosis.

Seluruh proses itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Biaya itu bisa diklaim pihak rumah sakit ke BPJS.

Baca juga: Ganjar Pranowo Temui Pendemo UU Cipta Kerja dan Ajak Nyanyi Dangdut Bareng

Syaratnya, diagnosis yang diperoleh menunjukan bahwa pasien positif terinfeksi Covid-19.

Covid-19 adalah penyakit yang biayanya ditanggung oleh negara. Namun, BPJS juga bisa menerima atau menolak klaim setelah melakukan verifikasi.

“Seorang direktur rumah sakit berpikir bagaimana resource yang dikeluarkan supaya tidak kolaps,” kata Darwito, dalam webinar Sonjo Angkringan, Minggu (11/10/2020).

“Alurnya (klaim) seperti ini memang tidak gampang. Kalau memang mau mengcovidkan, maka sejak anamnesis sudah terjadi pemalsuan data,” terangnya.

Namun demikian, Direktur Umum RSUP Dr. Sardjito periode 2017-2020 itu menilai, seorang dokter mungkin tidak akan (sengaja) mengcovidkan seseorang.

Baca juga: Pakar Transportasi Alumnus UGM: Desa Selalu Jadi Penyelamat Kehidupan Kota