Menengok Korupsi di Jawa pada Zaman Thomas Raffles Berkuasa

2339

Baca juga: Selebritis Dinilai Efektif Sampaikan Edukasi Kesehatan Mental, Mengapa?

Mereka hanya menjelaskan syaratnya, cara mengajukan tawaran, siapa yang harus dihubungi, cara pembayaran, tanpa ada informasi mengenai persil-persil yang bakal dijual.

Deskripsi persil mana yang akan dijual dijelaskan pada Government Gazette, 25 November 1812.

Hal yang menjadi catatan adalah, Komisi Penjualan diimbau untuk tidak meloloskan proposal dari orang Cina yang ingin membeli persil-persil di wilayah pedalaman.

Orang-orang Cina, yang saat itu sudah diberi kemudahan dalam usaha, dikhawatirkan para pejabat akan menimbulkan masalah pada masa mendatang.

Secara total ada lebih dari 20 persil yang dijual Raffles.

Untuk persil 3 (Ciasem) dan persil 4 (Pamanukan, Krawang) luas tanahnya bisa mencapai 2129,108 km2.

Sebagian persil ada yang kemudian berkembang menjadi “negara kecil” karena penjualan tanah disertai dengan hak pertuanan (heeliijke rechten) dan hak kenegaraan (overheidrechten).

Baca juga: Dokter RSUP Dr. Sardjito Paparkan Peran Spiritualitas Jawa bagi Kesehatan Jiwa

Persil tanah dijual dengan mekanisme lelang umum pada 25 januari 1813 di Batavia, 13 Februari 1813 di Semarang, dan 15 Februari 1813 di Surabaya.

Cara Raffles menangani krisis dengan penjualan tanah secara besar-besaran sebetulnya tidak mendapat persetujuan dari Komandan Pertanahan Jawa, Mayor Jenderal R.R. Gillespie dan eks sekretaris pemerintah, C.G. Balgrave.

Padahal, dua nama tersebut ikut hadir dalam rapat pembentukan Dewan Khusus.

Lebih lanjut, R.R. Gillespie mempersoalkan keuntungan penjualan tanah sekaligus menilai adanya penyelewengan penggunaan keuangan.

Sebagian besar kasus yang diangkat R.R. Gillespie menyangkut pembelian persil dengan kontrak pribadi kepada Raffles oleh beberapa oknum pejabat pemerintah, terutama di wilayah barat (Buitenzorg, Krawang, Priangan, Sukabumi).

Kecurigaan R.R. Gillespie mendorong Pemerintahan Tertinggi untuk melakukan penyelidikan secara terbuka kepada semua orang yang terlibat dalam penjualan tanah di Jawa.

Misalnya, dalam kasus persil 4 di Krawang, H.W. Muntinghe membeli dari Raffles melalui kontrak pribadi dengan biaya 30.000 dolar Spanyol.

Baca juga: Keris, Teknologi Canggih yang Menyimpan Pesan Ketauhidan Leluhur