Menengok Korupsi di Jawa pada Zaman Thomas Raffles Berkuasa

2332
Banyak kejanggalan yang terjadi saat Raffles berkuasa di wilayah jajahan Hindia-Belanda, terutama soal perdagangan tanah dan komoditas perkebunan. Foto: npg.org.uk
Banyak kejanggalan yang terjadi saat Raffles berkuasa di wilayah jajahan Hindia-Belanda, terutama soal perdagangan tanah dan komoditas perkebunan. Foto: npg.org.uk

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR –  Beberapa waktu yang lalu, sejumlah elemen mahasiswa tumpah ruah di jalanan untuk menyuarakan pendapatnya.

Apa yang mereka suarakan adalah soal Rancangan Undang-Undang serta Revisi Undang-Undang yang dinilai kontroversial, salah satunya adalah menyinggung soal korupsi.

Para mahasiswa demonstran menilai, ada beberapa pasal dalam UU yang justru melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah direvisi.

Mereka pun menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan Revisi UU KPK.

Revisi UU KPK akhirnya resmi Jadi UU No 19 Tahun 2019 per 17 Oktober lalu.

Meski begitu, polemik tetap berkumandang hingga sekarang.

Terlepas dari hal itu, rasuah alias korupsi memang sudah membudaya lama di Indonesia.

Baca juga: Tolak Upaya Pelemahan KPK, UGM Sampaikan 5 Tuntutan kepada DPR dan Pemerintah

Bukan dimulai ketika istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) populer pada era orde baru.

Namun, tindakan korupsi ternyata sudah ada sejak negara ini masih menjadi objek dari kolonialisme.

Tepatnya, ketika Inggris menduduki Jawa pada selang 1811-1816.

Sejak Thomas Stamford Raffles datang ke wilayah kini menjadi bagian dari Indonesia itu, memang sudah jadi tempat potensial korupsi.

Kala itu, lelaki kelahiran Jamaika bernama lengkap Sir Thomas Stamford Bingley Raffles ditugaskan menjadi Letnan Gubernur Hindia-Belanda.

Sejumlah aksi sarat korupsi dan nepotisme dibabar oleh Machmoed Effendhie dalam Jurnal Humaniora terbitan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada pada 2007.

Dalam jurnal berjudul Korupsi dan Kolusi pada Masa Raffles itu, Machmoed merujuk kumpulan arsip dan dokumen yang dihimpun oleh seorang pakar.

Baca juga: Pukat UGM: Tidak Ada Urgensi Mengubah UU KPK