Menelaah Hak Korban dan Posisi Masyarakat Adat dalam RKUHP

684

Baca juga: Perkembangan Bisnis dan Tren Minum Kopi di Indonesia

Namun, tidak ada ketentuan yang melihat hukum yang hidup sebagai upaya pengurangan dan pembebasan dari pidana.

“Mengutip dari ucapan Prof. Muladi yang menjadi salah satu tim pembentuk RKUHP, Pasal 2 RKUHP nggak perlu dikhawatirkan, karena sifatnya localized, masyarakat adat diakui dengan hak yang melekat,” ujarnya.

Dikatakan Tody, selama ini ada miskonsepsi living law di Indonesia.

Sebagian besar penggunaan hukum itu untuk menjamin kebebasan hakim guna memperluas kewenangannya.

“Sejak awal hukum yang hidup sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan penegak hukum. Bukan untuk mengakomodir atau menghargai hak-hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Akibatnya, muncul inkonsistensi konsep yang menjurus pada tindakan menyerahkan kewenangan menafsir pada penegak hukum.

“Kompilasi hukum adat yang inkonsisten itu meliputi pembekuan hukum adat, kooptasi hukum adat oleh pengetahuan modern dan elit adat, munculnya dualitas antara lawyer’s adat law vs people’s adat law, serta penegak hukum yang alami kebingungan, yang pada akhirnya menggunakan imajinasi untuk mengambil keputusan,” jelas Tody.

Wiyanti menambahkan, penting bagi pembuat RKUHP untuk melakukan simulasi, agar kedepannya RKUHP bisa direalisasikan dengan lebih konkret. (Kinanthi)

Baca juga: Berpikir Secara Digital Kunci Kemajuan Pariwisata