Melarang Parkir di Jalan Tanpa Rambu Larangan Bertentangan Dengan Undang-Undang

649

Tempat-tempat tertentu tersebut adalah sekitar tempat penyebarangan pejalan kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang telah ditentukan, pada jalur khusus pejalan kaki, pada tikungan tertentu, dan di atas jembatan. Berikutnya, pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, serta berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

Oleh sebab itu, melarang parkir yang tidak ditetapkan dengan perda serta tanpa adanya rambu lalu lintas larangan parkir merupakan tindakan yang tidak sah.

Pakar Transportasi Darat Drs. Suripno, M.Str
Pakar Transportasi Darat Drs. Suripno, M.Str

“Misalnya saja seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan larangan parkir yang ditetapkan dalam perda diikuti pemsangan rambu dilarang parkir,” tuturnya.

Kendati begitu, penetapan perda pelarangan parkir ini disampaikan Suripno bertentangan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang LLAJ menyatakan perintah larangan, peringatan, atau petujuk harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Hal ini bermakna masyarakat boleh parkir di ruas jalan selama tidak terdapat rambu larangan parkir. (Humas UGM/Ika)