Melarang Parkir di Jalan Tanpa Rambu Larangan Bertentangan Dengan Undang-Undang

656
Sumber: Pikiran Rakyat

KAGAMA.CO, YOGYAKARTA – Pelarangan parkir di jalan tanpa ada rambu larangan parkir merupakan hal yang bertentangan dengan Undang-undang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pakar Transportasi Darat Drs. Suripno, M.Str., dalam seminar bulanan Hukum Lalu Lintas: Proses Pembentukan dan Penerapannya di Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Rabu (19/4).

Suripno mengatakan bahwa parkir boleh dilakukan di setiap ruas jalan, kecuali dilarang yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda). Disamping itu juga dinyatakan dengan rambu larangan parkir.

“Parkir di badan jalan adalah hak masyarakat karena sudah membayar pajak untuk menggunakan jalan, termasuk untuk parkir,” jelas dosen Institut Transportasi dan Logistik Universitas Triskati ini.

Dalam PP 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas, terutama pasal 66 menyebutkan bahwa setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu (tidak memerlukan rambu).