Masyarakat “Kapok” Utang Melalui RupiahPlus, Ada Apa?

172

Lebih lanjut, ia menyatakan jika pihak RupiahPlus tidak mengetahui bagaimana kondisi keuangannya sebagai nasabah, maka dari itu membuatnya telat/gagal bayar. Untuk pihak RupiahPlus, nasabah yang telat/gagal membayar bukan berarti tidak ada itikad baik untuk membayar, tapi nasabah hanya meminta kebijakan dari RupiahPlus untuk dispensasi waktu lagi.

“Seharusnya pihak RupiahPlus bisa berbicara baik-baik untuk mendengarkan dan mengetahui kondisi keuangan saya serta alasan mengapa saya telat/gagal bayar? Apakah begini cara penagihan dari pihak RupiahPlus? Apakah bahasa debt collector memang seperti ini?,” tutup Yuni.

Manajemen perusahaan fintech RupiahPlus melakukan cara penagihan utang tak etis, dimana pihak RupiahPlus bisa menghubungi orang di kontak telepon yang ada di peminjam yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang yang dihubungi diminta untuk melunasi utang peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Rupiah Plus dan terhitung sejak awal Juli perusahaan RupiahPlus tak bisa melanjutkan proses perizinannya hingga tiga bulan ke depan, dengan kata lain proses perizinannya dibekukan. Dalam rilis yang diterima Kagama pada Senin (06/08/2018), OJK meminta kepada Rupiah Plus untuk melakukan pembenahan manajemen internal perusahaan terutama terkait tata cara penagihan yang baik.[Hum