Lebihi Target, 1.027 Dosen UGM Tolak Hak Angket KPK

168

BULAKSUMUR, KAGAMA – Sebanyak 1.027 dosen dari 18 Fakultas di Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menolak legalitas Pansus Hak Angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jumlah tersebut melebihi target semula yang disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Dr Zainal Arifin Muchtar, sepekan sebelumnya, Senin (10/7/2017) di Balairung UGM, Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta, yang menargetkan jumlah 1.000 akademisi Kampus Biru.

Deklarasi UGM Berintegritas disampaikan  ratusan dosen UGM dan mahasiswa serta alumni, Senin (17/7/2017) di tempat sama, Balairung UGM, Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta.

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, yang juga salah satu inisiator Gerakan UGM Berintegritas Dr. Rimawan Pradiptyo SE MSc menyatakan, penolakan terhadap hak angket KPK tersebut merupakan bagian dari gerakan UGM Berintegritas sebagai komitmen  dan wujud keberpihakan warga UGM  dengan menggunakan keilmuannya menegakkan pilar-pilar integritas demi kemaslahatan rakyat Indonesia, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang.

“Jumlah tersebut (sebanyak 1.027) merupakan dukungan yang terkumpul sampai dengan sore ini dan masih akan terus bertambah,” terang Rimawan.

Rimawan melanjutkan, bagi mahasiswa, alumni maupun tenaga pendidikan yang ingin memberikan dukungan bisa menyalurkannya ke website www.ugm-berintegritas.com.

Rektor UGM Prof. Ir. Panut Mulyono, M. Eng., D. Eng. turut hadir memberikan dukungannya. “UGM mendukung usaha-usaha antikorupsi. Tidak cuma wacana. Dan, UGM selalu mendidik mahasiswanya untuk mempunyai etika mulia agar antikorupsi.  Kami berharap integritas ini ditingkatkan institusi-institusi masing-masing,” kata Panut,

Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani Rektor UGM tersebut, ditegaskan bahwa warga dan alumni UGM terpanggil untuk memberikan pernyataan sikap yang didasari oleh kajian ilmiah para pakar yang kompeten di bidangnya dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ada delapan poin dari hasil kajian Tim UGM terkait Pansus Hak Angket KPK, di antaranya,  hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen, namun penggunaan hak angket terhadap  selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi. Sementara, KPK  adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif). Oleh karena itu, hak angket terhadap  KPK dinilai cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya, hak angket terhadap KPK cacat  formil prosedural dalam pengesahannya, dan hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasn tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil kajian ilmiah itu, melalui gerakan UGM Berintegritas  warga dan alumni UGM merekomendasikan  dua hal. Pertama, mendesak DPR menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Kedua, mencermati dinamika yang berkembang utamanya adanya pengajuan judicial review atas pasal tentang hak angket, maka mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memprioritaskan  peradilan terhadap judicial review tersebut.

Hasil kajian Tim UGM tersebut selanjutnya diserahkan oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LLM kepada Rektor UGM untuk dikirimkan ke Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Wempi Gunarto/Foto Nurrokhman]