Langkah Menteri Airlangga Dorong UMKM untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

199

Baca juga: Apresiasi Dubes Salman Al Farisi kepada Diaspora Pejuang Kuliner Indonesia di Afrika Selatan

“Kebijakan ini juga diikuti oleh relaksasi ketentuan KUR. Caranya dengan memberikan tambahan plafon dan perpanjangan jangka waktu,” ungkap pria lulusan University of Melbourne ini.

Airlangga memaparkan, sampai pada 31 Mei, sudah ada 13 penyalur KUR yang melaporkan pelaksanaan kebijakan KUR untuk pandemi Covid-19 kepada pemerintah.

Ada pun rincian kebijakan KUR yang diberikan kepada penerimanya selama pandemi Covid-19 sebagai berikut.

Pertama, 1.449.570  debitur menerima tambahan subsidi bunga KUR dengan kaki debet sebesar Rp46,1 triliun.

Kedua, 1.395.009 debitur menerima kelonggaran berupa penundaan angsuran pokok
paling lama 6 bulan, dengan baki debet Rp40,7 triliun.

Baca juga: Walikota Genius Umar: Pariwisata Perlu Dibuka Secara Bertahap

Ketiga, relaksasi KUR dalam bentuk perpanjangan jangka waktu yang diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp39,9 triliun.

Airlangga juga menerangkan, sampai saat ini belum ada laporan mengenai penambahan limit plafon.

Sedangkan program PEN, kata Airlangga, direalisasikan pemerintah lewat beberapa modal.

Pertama, Penempatan Dana ke Perbankan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung likuiditas perbankan, yang melakukan restrukturisasi kredit, pembiayaan, dan atau pemberian tambahan kredit, serta biaya modal kerja.

Kedua, Penjaminan Kredit Modal Kerja kepada BUMN atau lewat PT Jamkrindo/PT Askrindo.

Baca juga: Upaya Pemerintah Menjaga Ketahanan Pangan dari Hulu Hingga Hilir