Kesepakatan dari PBB yang Bisa Pangkas Terorisme di Indonesia

517
PBB memiliki norma yang bisa dimanfaatkan untuk menekan tindak terorisme di Indonesia. Foto: Karlis Salna/AAP
PBB memiliki norma yang bisa dimanfaatkan untuk menekan tindak terorisme di Indonesia. Foto: Karlis Salna/AAP

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah merilis data mengenai jumlah aksi terorisme sepanjang tahun 2018.

Total ada 17 aksi yang dilancarkan para teroris.

Nilai tersebut mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 12 aksi.

Itu artinya, ada kenaikan sebesar 42 persen pada 2018 ketimbang 2017.

Tren peningkatan pun tidak hanya terjadi pada jumlah aksi terorisme, tetapi juga dengan jumlah korban dari kalangan anggota kepolisian.

Polri mencatat ada 31 aparat yang jadi korban pada 2018, sementara 2017 hanya 18 orang.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebetulnya memiliki norma yang bisa menghindarkan Indonesia dari aksi-aksi terorisme.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Sasmini, berhasil meraih gelar doktor dari UGM. Foto: Humas UGM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Sasmini, berhasil meraih gelar doktor dari UGM. Foto: Humas UGM

Baca juga: Alumnus UGM dan 12 Staf Kepresidenan Temui Jokowi Rancang Indonesia Maju

Norma yang dimaksud adalah responsibility to protect alias RtoP yang digagas sejak 2005.

RtoP pun menjadi tema disertasi Sasmini yang berjudul Norma Responsibility to Protect Dalam Hukum Internasional dan Hukum Indonesia. 

Sasmini memaparkan isi disertasinya dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Selasa (3/12/2019).

Sasmini menerangkan, RtoP memiliki arti: negara punya tanggung jawab untuk melindungi populasinya dari kejahatan massal, dan masyarakat internasional juga memiliki tanggung jawab guna membantu dan membangun kapasitas negara yang bersangkutan.

Sehingga, kata Sasmini, jikalau negara tidak bisa melaksanakan tanggung jawabnya itu, maka masyarakat internasional yang akan mengambil alih tugas.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Piagam PBB Bab VI, VII, dan VIII.

“Kemunculan RtoP ini menimbulkan sejumlah persoalan dalam hukum internasional baik berkenaan dengan legalitas, legitimasi maupun mekanisme pelaksanaannya,” tuturnya.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Jangan Takut Bermimpi Masuk UGM!