Kementerian Perhubungan dan BNN Bekerjasama Cegah Peredaran Narkoba

262

Menurut Kepala BNN, Budi Waseso, kerja sama dengan Kementerian Perhubungan ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama dengan berbagai operator penerbangan dan kargo yang sampai saat ini belum tercapai.

“Termasuk dengan perusahaan penerbangan yang sampai saat ini belum mau bekerja sama dengan alasan yang beragam. Tapi saya tidak bisa memaksa. Maka dengan MoU hari ini ada perpanjangan tangan untuk menyentuh perusahaan penerbangan melalui pihak Kementerian Perhubungan. Ini saya yakin akan terealisasi secepatnya,” ungkap Budi Waseso.

Ketua BNN Budi Waseso berharap kerja sama dengan Kementerian Perhubungan ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama dengan berbagai operator penerbangan dan kargo yang sampai saat ini belum tercapai.
Ketua BNN Budi Waseso berharap kerja sama dengan Kementerian Perhubungan dapat mencapai kesepakatan bersama dengan berbagai operator penerbangan dan kargo yang sampai saat ini belum tercapai.

Selanjutnya, Budi Waseso mengatakan bahwa sarana kereta api saat ini telah menjadi sarana utama pendistribusian narkotika karena kemanannya hampir tidak tersentuh oleh aparat.

”Tidak ada sarana untuk pendeteksiannya di setiap stasiun. Kalau bandara yang rawan saat ini Manado, ada flight langsung dari China. Kita tidak bisa hambat disana karena perbedaan kebijakan negara,” tutup Budi Waseso.

Sementara, Menhub kembali menegaskan kesuksesan pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap narkotika tidak akan dapat tercapai tanpa adanya sinergi dan kerja sama antar institusi.

Sebagai informasi, ruang lingkup nota kesepahaman yang ditandatangani siang ini mencakup pemeriksaan peredaran narkotika dan prekursor narkotika pada sarana, prasarana, dan sumber daya manusia sektor transportasi, pertukaran data dan informasi, penyebarluasan informasi untuk edukasi di sarana transportasi, serta peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara Kemenhub dalam bidang pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani.

 

Sumber : Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan