Kedudukan Janda Setelah Putus Perkawinan di Kabupaten Karo

2052
Adanya ketidakjelasan kedudukan janda dan diskriminasi terhadap janda perihal harta warisan. Foto: gapuranews.com
Adanya ketidakjelasan kedudukan janda dan diskriminasi terhadap janda perihal harta warisan. Foto: gapuranews.com

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Peristiwa hukum terkait status janda ditemukan di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Peristiwa hukum pertama yaitu perempuan yang menjadi janda sebab kematian suaminya.

Sedangkan peristiwa hukum kedua yaitu perempuan yang menjadi janda sebab perceraian.

Adanya status janda ini, membuat mereka bingung terkait kedudukannya di kerabat suaminya dulu.

Apakah tetap berada di kerabat laki-laki atau kembali ke kerabat intinya.

Munculnya kebingungan ini, juga akibat dari hukum adat yang mewajibkan mempelai laki-laki memberikan sinamot (biaya sebagai mas kawin) kepada mempelai perempuan, sehingga istri masuk dalam kerabat suaminya.

Bill C.p Simanjorang berusaha menjelaskan hukum adat yang sedang berjalan pada masyarakat Batak Toba.

Ia membahas kedudukan janda akibat perceraian atau kematian suami.

Menurut Bill, hukum adat bagi janda akibat kematian suami dan janda akibat perceraian, mempunyai aturan yang berbeda.

Putus perkawinan karena kematian

Dalam temuannya, Bill menemukan tiga jenis kedudukan janda terhadap putusnya perkawinan karena perkawinan.

“Janda dapat tetap tinggal di dalam kerabat suaminya dan di dalam lingkungan kerabat almarhum suaminya serta tidak menikah lagi,” jelas alumnus S2 Ilmu Hukum UGM itu.

Terkait kondisi ini, maka janda tetap merupakan anggota kerabat.

Termasuk segala hal yang berhubungan dengan hukum adat atau kegiatan adat istiadat janda ini, merupakan bagian dari keluarga almarhum suaminya.

Demikian juga, bila Anda sengaja ingin kembali ke rumah orang tuanya.

Secara adat, janda tersebut masih merupakan kerabat dari almarhum suaminya.

Sementara itu, aturan yang berbeda akan dikenakan jika janda memilih menikah lagi dengan laki-laki di luar kerabat suaminya.

Janda dapat kembali ke pihak kerabatnya (parboru).

Hal ini dilakukan melalui pemisahan (pasaehon) secara kekeluargaan, yang melibatkan keluarga dan pihak terkait, atau bisa juga melibatkan hakim.

“Pasaehon akan diawali dengan penetapan jumlah pembayaran perkawinan yang harus dikembalikan oleh kerabat perempuan (parboru),” tulis Bill.

Artinya, janda yang menikah lagi dan melakukan pasaehon, maka ia merupakan anggota kerabat ayahnya.

Bila menikah kembali, sinamot akan diberikan kepada kerabat ayahnya tersebut.