Kebijaksanaan Tak Menjamin Seseorang Bebas dari Korupsi

221

Baca juga: Anak Cacat Lahir Bukan Hukuman dari Tuhan

Keterkaitan Hukum dan Politik

Kinerja hukum ketika orde baru berlangsung tidak sesuai dengan hal yang dipelajari Mahfud MD selepas lulus dari Fakultas Hukum UII pada 1983.

“Hukum tidak supreme karena selalu dikalahkan oleh kekuasaan politik,” tutur Mahfud waktu itu.

Kegelisahan Mahfud pada kinerja hukum menuntunnya melanjutkan pendidikan S2 dan S3 di UGM.

Lelaki kelahiran Sampang ini berpendapat bahwa hukum harus dipelajari secara intersipliner.

Hal itu lantas membawanya mengaitkan hukum dan politik, sebagaimana ditulis di disertasi S3 nya.

Mahfud menjelaskan, ada tiga asumsi yang mendasari hubungan antara hukum dan politik.

Asumsi pertama adalah, “Politik ditentukan oleh hukum. Sebab, setiap permainan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum,” ucap Mahfud, mencetuskan.

Baca juga: Acara Pertama Kagama Dorong Terbitnya Dekrit Presiden 1959

Sementara itu, pada asumsi kedua, “Politik dan hukum itu independen atau saling menguatkan.”

Adapun poin ketiga, “Hukum ditentukan oleh politik,” katanya.

Merujuk pada poin ketiga, Mahfud meyakini bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh politik.

“Ketika politik dalam konfigurasi yang otoriter, maka kinerja hukum menjadi jelek alias konservatif dan ortodok. Penyebabnya, selalu ada pelanggaran keputusan-keputusan politik tersangka,” ucap Mahfud.

Mahfud, yang kini menjadi Menko Polhukam RI, menyatakan bahwa tatkala sistem politik tampil secara demokratis, maka pembuatan dan penegakan hukum menjadi responsif serta populistik.

Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini pun menjelaskan bagaimana celah pada UUD 1945 dimanfaatkan saat Indonesia mengalami orde lama dan orde baru.

“Dalam kedua era itu, hukum menjadi positivis instrumentalistik, dan atau menjadi alat pemberi justifikasi. Serta pembenaran atas apa yang dilakukan oleh penguasa politik otoriter,” tutur Mahfud, ayah tiga orang anak ini.

Pria kelahiran 1957 ini menyimpulkan, demokrasi selalu ada dalam tangan konstitusi.

Namun, tidak semua konstitusi melahirkan sistem politik yang demokratis. (Tsalis)

Baca juga: Kagama Lahir dari Ide Prof Dr Sardjito