Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi

204

Konsep depenalisasi tersebut diterapkan pada pasal 54, 103, dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan menghilangkan sanksi pidana bagi pecandu, penyalah guna, dan korban yang tidak sengaja menggunakan narkotika. Depenalisasi  memposisikan ketiga kelompok pengguna narkotika tersebut secara sama.

“Ketiga kelompok tersebut berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagi bentuk sanksi tindakan,” jelasnya.

Rekomendasi lain turut disampaikan Vivi dalam kesempatan itu. Salah satunya dalam penegakan hukum bagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus didasarkan pada semangat yang terkandung dalam tujuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama dalam menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi peyalah guna dan pecandu narkotika.

Tidak hanya itu, menurutnya pemerintah juga perlu melakukan upaya yang lebih intensif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Antara lain dengan memperhatikan faktor penyebab secara sosial dengan menggunakan pendekatan social crime prevention seperti melalui program yang bisa memberi penyelesaian pesoalan baik di tingkat masyarakat, keluarga, maupun individu.