Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi

204
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi.(Foto: Dok. Humas UGM)
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Perlu Direformulasi.(Foto: Dok. Humas UGM)

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR  Upaya reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap korban penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan dengan konsep depenalisasi.

Demikian ditegaskan oleh Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Purwkerto Vivi Ariyati, S.H., M.Hum, saat mempertahankan disertasi dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum (FH) UGM, Senin (10/9/2018). Berlaku sebagai promotor Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,M.Hum., dan ko-promotor Prof. Dr. Edward O.S. Hiraiej, S.H., M.Hum.

Memaparkan hasil penelitian berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia”, Vivi mengatakan reformulasi terhadap definisi korban penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan dengan konsep depenalisasi.

Konsep itu adalah kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang memasukan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri ke dalam korban yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukum pidana.