Kata Dokter Hewan Alumnus UGM tentang Ketentuan Pemeliharaan dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi

902
Kepala Seksi Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang jebolan UGM, Dr. drh. Jafrizal, MM membabar tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi. Foto: Dok Pri
Kepala Seksi Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang jebolan UGM, Dr. drh. Jafrizal, MM membabar tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi. Foto: Dok Pri

KAGAMA.CO, SUMSEL – Kegiatan penyembelihan hewan kurban di Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Di masa pandemi Covid-19, kegiatan penyembelihan dan pemeliharaan hewan kurban dikenai sejumlah aturan tambahan terkait protokol kesehatan.

Aturan hukum tersebut seperti terdapat dalam Peraturan Kementan No.114 Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, yang meliputi peternakan dan kesehatan hewan, penyakit pada hewan yang bisa menular ke manusia, perlindungan konsumen.

Peraturan tersebut juga mencakup kesejahteraan hewan khususnya perlakuan terhadap hewan. Dalam hal ini dibahas pula cara pemotongan yang baik terhadap hewan kurban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Dr. drh. Jafrizal, MM.

Baca juga: Belajar dari Kisah Nabi Ibrahim untuk Menghadapi Pandemi

Dia membabarnya dalam Talkshow KAGAMA Sumsel bertajuk Penyembelihan Hewan Kurban di Era Pandemi Covid-19, pada Minggu (21/6/2020) secara daring.

“Peraturan tersebut juga sudah diatur di tingkat daerah, misalnya di Kota Palembang melalui Perda, peraturan Walikota No.56 Tahun 2018.”

“Tugas pemerintah kota adalah mengawasi hewan kurban dan membina pelaku usaha agar memenuhi persyaratan syar’i,” jelas alumnus Fakultas Kedokteran Hewan UGM angkatan 1991 ini.

Namun, kata Jefrizal, bukan berarti pemerintah jalan sendiri, pihaknya bisa melibatkan MUI, organisasi profesi, atau organisasi sosial untuk melakukan pembinaan.

Pengawasan hewan kurban bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku penyembelih.

Baca juga: Bagaimana Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi?