Jebolan FEB UGM Ini Sebut Pembangunan Desa Penting untuk Kurangi Kemiskinan

242

Baca juga: Buka Konferensi Forum Rektor Indonesia, Presiden Joko Widodo Titip Empat Hal

Bambang pernah mengusulkan ke pemerintah, agar badan hukum yang menaungi BUMDes adalah koperasi bukan perseroan terbatas.

Dari perubahan badan hukum itu, Bambang berharap BUMDes bisa merangkul desa secara lebih luas. Kesempatan ini memungkinkan warga desa untuk terlibat dalam proses pembangunan.

“Sudah ada badan usaha yang dimiliki pemerintah. Kini sudah seharusnya BUMDes menjadi milik pemerintah desa, maka yang milik rakyat harus dibangun yaitu, koperasi serba usaha,” ungkap peraih Partnership and Collective Action di Gold Winner dari Global Business and Interfaith Awards 2018 ini.

Supaya proses kelembagaan dan SDM sudah mantap, Bambang menyarankan agar koperasi tersebut dijalankan berlandas pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Dia menjelaskan, KSM merupakan suatu unit-unit kecil di tingkat RT atau RW, yang kemudian bergabung dalam koperasi serba usaha.

“Konsep ini kami cobakan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah selama dua tahun. Sekarang banyak bupati-bupati yang ingin mengaplikasikan konsep tersebut,” jelasnya.

Bila gerakan revitalisasi dilakukan, menurut Bambang perlu ada semacam wisdom.

Baca juga: Hubungan Indonesia-Rusia Makin Baik, Mie Instan Buatan Indonesia Sudah Dijual di Rusia

Wisdom pertama adalah meyakini bahwa desa merupakan akar dari pohon besar NKRI. Jika akar tersebut termarginalisasi, maka pohon NKRI jelas tidak sehat dan sewaktu-waktu bisa runtuh, karena akarnya membusuk.

Wisdom kedua, semangat membangun desa, kesadarannya bukan hanya sekadar membangun project. Tetapi, lebih dari itu, membangun desa berarti membangun akar dari suatu negara.

“Membangun juga berarti menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila,” ujar pendiri Asosiasi Kewirausahaan Sosial Indonesia (AKSI) itu.

Wisdom ketiga, mengembangkan kerjasama secara gotong royong. Desa sudah selayaknya mewujudkan nilai-nilai ini.

Namun, kata Bambang, sejatinya juga dibutuhkan oleh stakeholder, pemerintah, akademisi, dan lembaga lain yang berkepentingan dalam pembangunan desa.

Prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa, harus dimanfaatkan dengan baik.

Dalam UU tersebut, desa sekarang sudah diakui memiliki peran. Setelah sebelumnya hanya dianggap sebagai bagian dari kabupaten.

“Pendekatan pembangunan yang efektif bagi desa adalah kewirausahaan sosial. Dengan demikian, kita mampu secara mandiri mendampingi masyarakat desa, agar masyarakat desa terinspirasi untuk mandiri,” tutur pria kelahiran 1938 ini.

Bambang yakin, bila semua prinsip dan strategi pembangunan desa tersebut dilakukan konsisten selama 5-10 tahun mendatang, maka desa yang mandiri dan maju akan terwujud. (Kn/-Th)

Baca juga: Dr. Sukarti Berpulang, Guru Terbaik Fakultas Psikologi UGM yang Humoris dan Lembah Manah