Ini Pasal di UU Cipta Kerja yang Bertentangan dengan Dunia Pendidikan

924
Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Ki Prof. Cahyono Agus, melihat ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang berseberangan dengan dunia pendidikan dan UUD 1945. Foto: Ist
Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Ki Prof. Cahyono Agus, melihat ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang berseberangan dengan dunia pendidikan dan UUD 1945. Foto: Ist

KAGAMA.CO, JOGJA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sah menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020), dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

Berbagai reaksi publik pun timbul atas pengesahan RUU yang juga disebut Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Salah satunya dari Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Ki Prof. Dr. Cahyono Agus Dwi Koranto.

Pernyataan sikap Agus mewakili Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PP PKBTS).

Menurut Agus, sejak dibahas September tahun lalu, draf RUU Cipta Kerja telah memasukkan klaster pendidikan dan kebudayaan di dalamnya.

Baca juga: Tak Ingin Berspekulasi, Begini Cara Nurdin Santosa Pertahankan Bisnis Jamur di Masa Pandemi

Berbagai elemen lantas meminta untuk mengeluarkan klaster ini dari RUU Cipta Kerja.

DPR pun merespons dengan membuat pernyataan publik bahwa klaster pendidikan telah dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja.

Akan tetapi, Agus dan PP PKBTS ketika klaster pendidikan tetap ada dalam draf final RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Tepatnya di paragraph 12 pasal 65 yang mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha.

“Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan,” kata Agus kepada Kagama.

Baca juga: Startup Jadi Pilihan Fathin Naufal untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19