Indonesia Mengalami Obesitas Regulasi, Begini Solusinya 

161
Seminar Nasional Akses Terhadap Keadilan dan Reformasi Regulasi dalam Perencanaan Pembangunan Hukum.(Foto: Humas UGM)
Seminar Nasional Akses Terhadap Keadilan dan Reformasi Regulasi dalam Perencanaan Pembangunan Hukum.(Foto: Humas UGM)

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Indonesia mengalami ‘obesitas regulasi’ dengan hampir 42.000 regulasi mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan walikota/bupati.

“Terjadi obesitas peraturan, terlampau banyak dan tumpang tindih,” kata Deputi Bidang Politik dan Keamanan Sekertariat Kabinet, Fadliansyah Lubis, Senin (17/12/2018) dalam Seminar Nasional Akses Terhadap Keadilan dan Reformasi Regulasi dalam Perencanaan Pembangunan Hukum di University Club UGM.

Situasi tersebut, kata Fadliansyah acap kali menyebabkan terjadinya disharmoniasi aturan. Hal itu menjadikan pembangunan nasional berjalan lambat. Di samping itu, pembuatan peraturan perundangan  belum mengutamakan kualitas, masih mengejar kuantitas mengikuti penyerapan anggaran.

“Kondisi ini belum sesuai dengan arahan Presiden untuk lebih mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas dalam pembuatan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Fadliansyah memaparkan persoalan lain adalah data base yang tersebar di berbagai kementrian/lembaga. Sementara ego sektoral di setiap kementrian masih besar, antar kementerian dengan kementerian lainnya masih mengutamakan kepentingannya masing-masing sehingga tidak tercipta peraturan yang harmonis yang merugikan negara.

“Solusinya harus ada lembaga tunggal di bidang legislasi yan gemerncanakan, merumuskan, mengontrol, dan mengevaluasi mengenai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.