HIMPUNI Sambut RUU Omnibus Law dengan Positif, Asalkan…

263
Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI) membincangkan persoalan RUU Omnibus Law yang tengah hangat. Foto: Istimewa
Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI) membincangkan persoalan RUU Omnibus Law yang tengah hangat. Foto: Istimewa

KAGAMA.CO, JAKARTA – HIMPUNI (Himpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri) mengadakan sembilan seri diskusi tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) terbaru.

RUU yang dimaksud adalah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.

Seri pertama diskusi berlangsung pada Kamis (6/2/2020), di Sekretariat IKA (Ikatan Alumni) UNDIP, Jl. Lembang No. 47 Menteng, Jakarta Pusat.

Seri pertama diskusi bertemakan Review Konsep Omnibus & Struktur Perundangan di Indonesia. 

Diskusi dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, didampingi Maryono, Ketua Umum IKA Undip selaku Koordinator Presidium III HIMPUNI.

Azis pun menyampaikan kondisi DPR saat ini mengenai status RUU Omnibus Law.

“Kami sampaikan secara resmi kami belum bisa menerima RUU Omnibus Law,” tutur Azis.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam diskusi HIMPUNI Review Konsep Omnibus & Struktur Perundangan di Indonesia. Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam diskusi HIMPUNI Review Konsep Omnibus & Struktur Perundangan di Indonesia. Foto: Istimewa

Baca juga: Rimbawan KAGAMA Satukan UGM-IPB Lewat Yayasan Peduli Hutan Indonesia

“Baik itu mengenai cipta lapangan kerja dan perpajakan plus, dalam hal ini adalah naskah akademisnya.”

“Sehingga, setelah berdiskusi dengan pimpinan DPR, kami belum bisa membawa ini (naskah RUU) ke dalam paripurna,” ujar terangnya.

Azis menambahkan, belum diterimanya naskah RUU Omnibus Law oleh DPR terjadi lantaran masih ada beberapa  perbaikan atau finalisasi yang harus dilakukan secara formal.

“DPR baru bisa melakukan (rapat) masalah subtansi, masalah admistrasi, atau masalah tatib dan mekanisme setelah menerima secara resmi,” ucap Azis.

“Pada saat ini kami belum menerima secara resmi, sehingga tidak bisa memberikan pandangan,” jelasnya.

Terlepas dari progres naskah yang belum diterima DPR, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M, punya pandangan positif terkait RUU Omnibus Law.

Namun, Edmon mewanti-wanti Pemerintah agar memerhatikan sistem kodifikasi.

Baca juga: Lulusan Ilmu Pemerintahan UGM dari Bantul Resmi Pimpin KAGAMA Sumsel Periode 2019-2024