Hati-hati, Ini Narkoba Jenis Baru yang Beredar di Indonesia

720

Baca juga: KAGAMA Kepri dan KAGAMA Batam Sumbang 150 Bibit Pohon untuk Kebun Raya Batam

Sementara ekstasi atau MDMA, mulanya digunakan sebagai obat psikoterapi. Namun, kemudian disalahgunakan untuk ‘party drug’.

Ekstasi, kata Heri, merupakan zat psikoaktif yang bersifat sebagai stimulan dan halusinogen. Narkoba jenis ini banyak ditemukan dalam bentuk pil.

Heri dalam kesempatan tersebut juga memperkenalkan beberapa narkoba jenis baru. Salah satu di antaranya adalah tembakau cap gorilla.

Narkoba jenis ini memiliki kandungan sedatif yang tinggi. Di beberapa negara, narkoba jenis ini digunakan sebagai narkoba pengganti ganja, dan kerap disebut ‘gori’ di kalangan pelanggannya.

Pria yang pernah bekerja di Direktorat Narkoba Bareskrim POLRI itu juga menerangkan, tembakau cap gorilla mengandung AB-CHMINACA, sebuah zat yang ditemukan juga di dalam ganja sintetis.

Baca juga: Indonesia Perlu Terus Kembangkan Bioenergi untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil

Jika seseorang mengonsumsi tembakau cap gorila, orang tersebut akan merasa tubuhnya mengambang (ngefly), berhalusinasi, perasaan menjadi tenang, dan pergerakan terbatas.

Kamudian ada lagi, ganja cair jenis vape, yang pertama kali ditemukan di wilayah Tangerang Selatan.

Jenis ganja ini pada umumnya berupa daun, cara menggunakannya dengan digulung dan di pasang pada rokok elektrik (vape), kemudian dihisap.

“Efek samping ganja jenis baru ini bisa tiga kali lipat lebih parah dibandingkan ganja biasa.”

“Ganja cair vape dapat merusak sel saraf pusat otak, pusing hingga ambruk dan mengalami gangguan kejiwaan,” pungkasnya. (Kn/-Th)

Baca juga: Warga KAGAMA Balikpapan Ini Melihat Peluang Usaha dari Perantau yang Kangen Rumah