Formulir A5, Nasib Bagi Perantau yang Gagal Nyoblos

329
Banyak mahasiswa rantau yang tidak dapat nyoblos. Bahkan, ada beberapa warga setempat yang tidak mendapat surat suara karena kehabisan.(Foto: Sirajuddin)
Banyak mahasiswa rantau yang tidak dapat nyoblos. Bahkan, ada beberapa warga setempat yang tidak mendapat surat suara karena kehabisan.(Foto: Sirajuddin)

KAGAMA.CO, YOGYAKARTA – Baru saja, Rabu (17/4/19) seluruh rakyat Indonesia berpesta dalam perayaan Pemilihan Umum (Pemilu) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia.

Hak sebagai warga negara telah diabdikan untuk memilih seorang pemimpin negara selama lima tahun nantinya.

Bagi setiap warga yang sudah terdaftar di TPS masing-masing, dapat langsung datang untuk melakukan pencoblosan.

Pelaksanaan pencoblosan dilayani dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Sementara para warga perantau yang tidak sempat pulang ke rumah sebab suatu hal juga tetap bisa nyoblos. Cukup mendaftar ke Komisi Pemilihan Uum (KPU) dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga.

Nantinya para perantau ini akan mendapat selembar kertas yang dinamakan A5 dan masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Formulir A5 inilah syarat sah bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP.

Yogyakarta merupakan salah satu kota yang memiliki banyak perantau dari para mahasiswa maupun para pekerja.

Libur pemilu yang dirasa mepet, membuat mereka memutuskan untuk nyoblos lewat selembar A5.

Ketersediaan sisa kertas suara ini ternyata tetap tidak bisa dipakai oleh para perantau yang sudah mengantre berjam-jam.(Foto: Sirajuddin)
Ketersediaan sisa kertas suara ini ternyata tetap tidak bisa dipakai oleh para perantau yang sudah mengantre berjam-jam.(Foto: Sirajuddin)

Akan tetapi, ketika hari pencoblosan banyak mahasiswa rantau yang tidak dapat nyoblos. Bahkan, ada beberapa warga setempat yang tidak mendapat surat suara karena kehabisan.

Menanggapi hal tersebut, Wawan Budiyanto sebagaimana dilansir news.detik.com menjelaskan adanya miss informasi yang terjadi antara pihak KPU Sleman dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi.

Ketua Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY ini juga menambahkan jika jumlah perantau yang ada di DIY sangat banyak, sedangkan hanya ada penambahan dua persen untuk kuota DPTb.

Peristiwa ini terjadi di TPS 98 dan 99 daerah Pogung Lor. Di dua TPS ini, surat suara yang ada tidak sebanyak pendaftar yang datang.

Alhasil, warga pun diimbau mencari TPS yang masih terdapat sisa kertas suara. “Ini beberapa warga sudah menunggu lama untuk antre dan sepertinya mereka gagal nyoblos karena kehabisan.”

“Ya, mau bagaimana lagi, imbauan dari atasan hanya disuruh cari TPS lain yang masih tersedia,” terang Waji salah seorang petugas TPS kepada KAGAMA.