Dubes Puja Apresiasi Aplikasi Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri

94

KAGAMA.CO, DEN HAAG – Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, I Gusti Agung Wesaka Puja mendukung program pendataan WNI di luar negeri dan mengapresiasi inovasi berbasis teknologi yang dilakukan guna mempermudah WNI untuk melakukan lapor diri serta meminta pelayanan secara mudah dan cepat.

Dubes Puja menyampaikan dukungan dan apresiasinya dalam uji coba aplikasi portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri, Sabtu (23/12/2017) di KBRI Den Haag. Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNI di luar negeri.

Uji coba dan sosialisasi portal menghadirkan narasumber Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri dan Shanti, Kepala Sub Direktorat Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Direktorat Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, dan dimoderatori oleh June Kuncoro Hadiningrat, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Den Haag.

Kegiatan sosialisasi bermanfaat untuk menambah wawasan dan informasi terkait perkembangan kebijakan nasional Indonesia, khususnya yang terkait  pendataan serta perlindungan dan pelayanan bagi WNI  di luar negeri [Foto ISTIMEWA]
Kegiatan sosialisasi bermanfaat untuk menambah wawasan dan informasi terkait perkembangan kebijakan nasional Indonesia, khususnya yang terkait pendataan serta perlindungan dan pelayanan bagi WNI di luar negeri [Foto ISTIMEWA]
Beberapa hal yang mengemuka dalam sesi diskusi, antara lain pencatatan data kependudukan bagi anak hasil perkawinan campur (mix marriage), hak dan kewajiban bagi WNI pelaku perkawinan campur, serta proses pendaftaran penduduk WNA di Indonesia, khususnya yang terkait dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Menurut sejumlah peserta, kegiatan sosialisasi bermanfaat untuk menambah wawasan dan informasi terkait perkembangan kebijakan nasional Indonesia, khususnya yang terkait dengan pendataan serta perlindungan dan pelayanan bagi WNI yang berada di luar negeri.

Sumber :

Protkons KBRI Den Haag