Dirjen Nizam Jelaskan Empat Aspek Penting dalam Pembelajaran Jarak Jauh

876
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof. Nizam, tengah mengembangkan sistem blockchain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ). Foto: Ist
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof. Nizam, tengah mengembangkan sistem blockchain untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ). Foto: Ist

KAGAMA.CO, JAKARTA – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukanlah suatu hal baru di Indonesia.

PJJ sudah berlangsung sejak 1987 ketika Indonesia membangun Universitas Terbuka (UT).

PJJ bisa diselenggarakan mulai dari lingkup perguruan tinggi (PT), program studi, hingga mata kuliah tertentu.

Ruang lingkup ini sesuai dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor 7 tahun 2020 Pasal 43 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Demikian seperti diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof. Nizam.

Baca juga: Rektor Panut Mulyono Jelaskan Upaya UGM dalam Membangun Ekosistem Digital Learning

Nizam menyampaikannya dalam webinar Sinergi UGM dan KAGAMA: Membangun Ekosistem Digital Learning, Kamis (15/10/2020).

Webinar ini digelar oleh UGM Kampus Jakarta dan Pengurus Pusat KAGAMA.

“Pola baru yang sebenarnya kami dorong untuk PJJ adalah adanya agregator pembelajaran daring,” tutur Nizam.

“Pembelajaran daring tidak sekadar dosen mengajar direkam dan diunggah di YouTube. Kalau seperti itu, sudah ada miliaran materi di YouTube.”

“Sebab, pendidikan jarak jauh lebih banyak aspeknya daripada sekadar pembelajaran melalui media digital,” jelas alumnus Jurusan Teknik Sipil UGM ini.

Baca juga: Ganjar Pranowo Ditelepon Ari Lasso Usai Bantu Jualkan Sambal Karya Warga Blora