Diplomasi Damai dan Keterlibatan Masyarakat Solusi Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat Indonesia-Timor Leste

221

Sengketa perbatasan yang belum terselesaikan itu adalah di segmen Noel Besi-Citrana , segmen Bidjael Sunan-Oben, dan di segmen Subina.

Tidak hanya itu, Dewa Gede mengatakan masyarakat belum dilibatkan dalam penyelesaian sengketa perbatasan di kedua negara dengan cara damai. Padahal dengan kondisi masyarakat yang mendiami Timor Bagian Barat (Indonesia) memiliki latar sosiokultural yang sama dengan masyarakat yang mendiami Timor Bagian Timor (Timor Leste) menjadikan tatanan hukum adat yang berlaku di kedu kelompok masyarakat ini pun sama.

Tatanan substansi hukum adat tersebut termasuk mengatur tentang persoalan pertanahan dan batas wilayah adat. Dengan begitu, para tokoh adat memiliki peran penting dalam melakukan negosiasi menyelesaikan persoalan yang ada.

“Yang ada justru ini menjadi kendala saat negara mengambil peran utama tanpa memperdulikan tokoh adat yang berpotensi untuk menentukan penyelesaian batas negara secara damai,”paparnya.