Dekan Kehutanan se-Indonesia Minta Presiden Tinjau Ulang RUU Pertanahan

176
Jangan sampai nantinya kawasan konservasi ada izin usaha kelola hutan dan pertanahan. Foto: Humas UGM
Jangan sampai nantinya kawasan konservasi ada izin usaha kelola hutan dan pertanahan. Foto: Humas UGM

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) menggelar pertemuan terkait RUU Pertanahan.

Forum yang dihadiri para dekan Fakultas kehutanan dari berbagai Universitas tersebut digelar di Fakultas Kehutanan UGM (11/7).

Dalam jumpa pers yang dilakukan di depan halaman Balairung UGM, ketua FOReTIKA Rinekso Soekmadi menilai penyikapan para Dekan Fakultas Kehutanan menjadi penting.

Pasalnya, RUU Pertanahan diperkirakan akan mempengaruhi keberlanjutan sumber daya hutan.

Baca juga: Baca juga: Fakultas Kehutanan Tingkatkan Kontribusi Wujudkan Kejayanan Kehutanan Indonesia

Dalam jumpa pers tersebut Rinekso juga menyampaikan 6 pernyataan hasil musyawarah para dekan sehari sebelumnya.

Pertama, FOReTIKA mengapresiasi upaya penyempurnaan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam RUU Pertanahan.

FOReTIKA berharap penyempurnaan tersebut dapat menangani berbagai masalah pertananahan dan pengelolaan hutan yang belum mengedepankan kelestarian sumber daya alam.

Kedua, penataan ruang harus memenuhi asas kemakmuran, yaitu memberikan keamanan, berkeadilan, kenyamanan, produktif, berkelanjutan. Kemudian terhindar dari bencana alam, tidak ada kesenjangan antar daerah, dan menghasilkan nilai tambah.

Baca juga: Wiyono: Bersahabat dengan Hutan, Berkawan dengan Masyarakat

Ketiga, FOReTIKA berharap adanya UU baru bersinergi dengan aturan-aruran lainnya dan tidak tumpang tindih.

Keempat, RUU Pertanahan diharapkan mampu mencakup banyak sektor.

Kelima, para dekan berharap proses pembahasan RUU Pertanahan dapat melibatkan para ahli, termausk akademisi bidang kehutanan.

Terakhir, FOReTIKA mengkhawatirkan jika RUU dipaksa untuk disahkan pada priode DPR RI 2014-2019, maka justru berpotensi tidak memberikan solusi bagi permasalahan agraria yang ada.

Baca juga: Melimpahnya Tanaman Obat di Hutan Indonesia

Rinekso Soekmadi menilai pembahasan RUU Pertanahan yang ada belum menuangkan aspek ekologi dan konservasi di dalamnya.

Pihaknya juga menyayangkan tidak dilibatkannya para akademisi kehutanan di dalam pembahasan.

“Kami khawatir keberlanjutan pengelolaan hutan akan terganggu. Selain itu, kami ingin memastikan hutan lestari. Supaya kawasan hutan tidak cepat habis beberapa pasal harus dibahas lebih dalam,” ujar Rinekso yang juga merupakan Dekan Fakultas Kehutanan IPB.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc. meminta kepada Presiden untuk meninjau ulang serta mendialogkan kembali isi dari beberapa pasal di dalam RUU tersebut yang menurutnya berkaitan erat dengan persoalan pengelolaan hutan yang selama ini maksimal.

“Kita tahu kinerja kita bidang kehutanan belum bagus lahan kritis mencapai 14 juta hektar yang masuk dalam kawasan hutan, jangan sampai nantinya kawasan konservasi ada izin usaha kelola hutan dan pertanahan,” kata Budiadi. (Thovan)

Baca juga: Mengenal Keluarga Pratelo, Rumah Kos Jokowi Saat Awal Kuliah di Fakultas Kehutanan UGM