Dato Sri Tahir dan 8 Wantimpres Pilihan Presiden Jokowi

960
Dato Sri Tahir menjadi salah satu dari sembilan Wantimpres yang dilantik Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres
Dato Sri Tahir menjadi salah satu dari sembilan Wantimpres yang dilantik Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres

KAGAMA.CO, JAKARTA – Pelantikan Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) periode 2019-2024 dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/12/2019).

Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada satu per satu Wantimpres yang dia lantik, pertanda bahwa mereka siap untuk mulai menjalankan tugasnya.

Dari sembilan Wantimpres yang dilantik, ada nama Dato Sri Tahir.

Inilah kali pertama pria yang pada Agustus lalu meraih gelar doktor (Dr) dari Sekolah Pascasarjana UGM tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Presiden.

Dato Sri Tahir, yang juga anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UGM, merupakan pengusaha pendiri Mayapada Group.

Dato Sri Tahir menjadi salah satu dari sembilan Wantimpres yang dilantik Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres
Dato Sri Tahir menjadi salah satu dari sembilan Wantimpres yang dilantik Presiden Joko Widodo. Foto: Setpres

Baca juga: Inovasi Hotel Ramah Milenial dan Local Wisdom untuk Majukan Pariwisata di Jogja

Selain Tahir, Wantimpres lainnya adalah Wiranto (ketua), Arifin Panigoro, Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, R. Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo.

Adapun sembilan anggota Wantimpres dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Keppres pengangkatan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada saat acara pelantikan.

Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Kedudukan mereka di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pemberian nasihat wajib dilakukan Wantimpres baik diminta atau pun tidak oleh Presiden.

Nasihat tersebut bisa disampaikan baik secara perorangan maupun satu kesatuan dari seluruh anggota Wantimpres. (Tsalis)

Baca juga: Nuansa Wayang dan Perjuangan Bakal Warnai Nitilaku UGM 2019