Cegah Penularan Covid-19, Bupati Teluk Bintuni Alumnus UGM Batasi Operasional Pasar

157
Guna mencegah penyebaran Covid-19, Bupati Petrus batasi operasional Pasar Sentral Bintuni. Foto: Pemkab Teluk Bintuni
Guna mencegah penyebaran Covid-19, Bupati Petrus batasi operasional Pasar Sentral Bintuni. Foto: Pemkab Teluk Bintuni

KAGAMA.CO, BINTUNI – Upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Lewat edaran terbaru nomor: 443.2/ 76/ III/ 2020 pada (26/3/2020) Pemkab Teluk Bintuni membatasi jam operasional Pasar Sentral Bintuni.

Dari edaran tersebut, terhitung mulai Jumat, 27 Maret 2020, aktivitas di Pasar Sentral Bintuni dibatasi mulai pagi sampai pukul 12.00 WiB.

Hal itu dilakukan agar penyemprotan cairan disinfektan dapat dilakukan.

Upaya tersebut merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh Bupati Petrus Kasihiw untuk mencegah agar Covid-19 tak meluas di Teluk Bintuni.

Baca juga: Peringati 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Tiongkok Rilis Prangko

“Kami harap masyarakat bisa memaklumi perihal pembatasan waktu operasional ini.”

“Demi kepentingan bersama, Pemda mesti  mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga Teluk Bintuni secara maksimal,” tutur Petrus, melansir Liputan 6.

Alumnus Magister Pembangunan Kota dan Daerah, Fakultas Teknik UGM ini berharap masyarakat dapat menunda keinginan untuk berkumpul dan melakukan kegiatan berkerumum yang kurang penting selama pandemi ini.

Sebelumnya, Petrus memberikan imbauan kepada mayarakat untuk membudidayakan hidup bersih, lewat contoh cari mencuci tangan dengan baik dan benar.

“Etika ketika mencuci tangan pakai sabun harus diperhatikan betul, salah satu cara mencegah pemaparan corona yaitu dengan memperhatikan kebersihan diri secara terus menerus,” ujar Petrus.

Baca juga: Upaya KAGAMA Balikpapan Berikan Edukasi tentang Bahaya Virus Corona