Buruknya Tata Kelola Perkebunan Sebabkan Masyarakat Benci Kelapa Sawit

629

Baca juga: Tumbuhan Langka di Museum Biologi UGM Kaya Manfaat dan Nilai Filosofis

“Kalau lembaga yang kita kaji tidak progresif, maka kami bisa melakukan report ke DPR atau Presiden,” jelas Sulis.

Kajian tersebut dilakukan mulai dari pengelolaan pembenihan, sistem pengelolaan perkebunan dan pengolahannya, serta pengelolaan tata niaga komunitas kelapa sawit.

Kajian tersebut merupakan bagian dari gerakan penyelamatan sumber daya alam Indonesia.

Sulis memaparkan ada 3 temuan dari kajian ini.

Pertama sistem pengendalian perizinan perkebunan kelapa sawit belum memadai dan akuntabel untuk memastikan kepatihan pelaku usaha.

Baca juga: Pelaku Usaha dan Konsumen Jangan Terlena dengan Tren Bisnis Digital

Kedua, tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit.

Ketiga, Direktorat Jenderal Pajak tidak tegas mendorong sektor kelapa sawit untuk taat pajak.

Ada pun rencana aksi lain yaitu pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP), audit plasma, penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan hutan atau yang tumpang tindih dengan izin lain.

Pihaknya juga akan melaksanakan inpres moraturium, serta pengembangan roadmap perkebunan kelapa sawit yang melibatkan berbagai pihak baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang dari hulu hingga hilir.

“Kelapa sawit itu milik bersama. Bukan untuk dimonopoli perusahaan tertentu yang investasinya justru tidak di dalam negeri,” tandas Sulis. (Kinanthi)

Baca juga: Pendanaan Startup Berisiko, Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengawasan