Bupati Kutim Alumnus UGM Gandeng Paguyuban untuk Perketat Aturan Pencegahan Penularan Covid-19

320

Baca juga: Wujud Kepedulian KAPGAMA kepada Mahasiswa, Pensiunan dan Warakawuri Fapet UGM

Pemkab Kutim menyepakati sejumlah aturan dari beberapa masukan ataupun saran perwakilan dari paguyuban.

Bagi masyarakat atau pendatang yang melanggar protokol kesehatan, kata Ismu, akan diberi sanksi tegas oleh Pemkab Kutim.

“Karantina atau isolasi mandiri diwajibkan bagi semua pendatang yang masuk area Kutim,” ujarnya.

Demikian pula para anggota paguyuban. Bagi yang berstatus ODP dan PDP wajib melapor ke paguyuban masing-masing.

Baca juga: Dilantik sebagai Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud RI, Wikan Sakarinto Ingin ‘Nikahkan’ Pendidikan Vokasi dan Dunia Industri

“Segera lapor ke sekretariat paguyuban masing-masing darah, jika merasa ODP atau PDP.”

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19,” terangnya.

Pihaknya juga dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan berkumpul yang melibatkan banyak orang.

“Apabila tidak dipatuhi, maka aparat yang berwenang akan bertindak tegas melakukan pembubaran,” jelasnya. (Kn/-Th)

Baca juga: UGM Sumbang 2 Putra Terbaiknya di Pimpinan Tinggi Madya Kemendikbud RI