BP Tapera Segera Himpun Dana Tapera

165
Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan. Foto: Kementerian PUPR
Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan. Foto: Kementerian PUPR

KAGAMA.CO, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Landasan kegiatan mereka adalah pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Tiongkok, India, dan Korea Selatan.”

“Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong,” tutur Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum PNS maupun PNS baru.

Baca juga: 85.500 Hektare Jaringan Irigasi Direhabilitasi untuk Dukung Program Lumbung Pangan Baru di Kalteng

Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas.

Perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

“Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.”

“Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 juta,” ungkap Adi.