Berantas Kejahatan Transnasional Butuh Jaringan Internasional

548

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Kasus illegal fishing merupakan persoalan krusial bagi negara Indonesia. Mengingat, Indonesia merupakan negara terbesar dengan wilayah laut dan pantai terluas, seperti Kanada. Selain itu, modus operandi yang dilakukan para pencuri ikan dari warga asing juga semakin canggih dan melibatkan organisasi antarnegara.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S. H., M. Hum. menyampaikan hal itu dalam pengantarnya di Seminar Nasional “Kejahatan Terorganisasi yang Bersifat Transnasional: Perspektif Hukum yang Multidimensi”, Rabu (15/11/2017) di Ruang Bulaksumur University Club (UC) UGM Bulaksumur, Yogyakarta.

Hiariej juga menandaskan, illegal fishing dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang bersifat extra ordinary crime dengan karakternya yang masif, terorganisasi, modus operandi yang rumit, dan impact yang sangat luar biasa.

Selain illegal fishing, ada dua lagi isu yang dianggap krusial dan termasuk kategori kejahatan transnasional yang terorganisasi, yaitu human traficking dan terorisme.

Ciri-ciri transnasional crime menurut Hiariej, terjadi pada lebih dari satu negara. Atau, meskipun terjadi di satu negara tapi persiapan dan kontrol dilakukan melalui negara lain. Ciri berikutnya, kejahatan yang melibatkan beberapa kejahatan yang terorganisasi lainnya di beberapa negara. Ciri lainnya, menimbulkan dampak luar biasa bagi negara lain.

“Dari perspektif pidana, ketiga kejahatan, yaitu illegal fishing, human traficking, dan terorisme sebagai kejahatan tingkat internasional. Dalam menanggulanginya butuh jaringan internasional,” terang Guru Besar FH UGM pakar hukum pidana yang dikenal juga dengan nama Eddy Hiariej.

Terorisme yang dilakukan Osama Bin Laden, menurut Hiariej, menjadi bagian dari motif ekonomi. Osama sengaja menghancurkan simbol kapitalisme Amerika Serikat yang diwaikili melalui bangunan World Trade Center (WTC). Karena, jika bukan motif ekonomi, misal motif agama, maka yang dihancurkan tentu bukan WTC.

Sebelumnya, dalam sambutan menjelang seminar dibuka, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Sigit Riyanto, S. H., LLM., dari aspek geografis dengan teritorial yang bersifat terbuka serta posisi strategis Indonesia yang berada di antara negara dan benua lintas negara sehingga memudahkan terjadinya kejahatan terorganisasi. Lebih-lebih, dari waktu ke wakru para pelakunya juga melakukan updating keterampilan maupun modusnya, termasuk menggunakan modus bisnis melalui perusahaan-perusahaan yang tampak legal.

“Kejahatan terorganisasi dilakukan oleh jaringan. Sehingga, untuk melawan kejahatan tersebut juga harus dengan terorganisasi,” tandasnya.

Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum UGM mengetengahkan tema “Kejahatan Terorganisasi yang Bersifat Transnasional: Perspektif Hukum yang Multidimensi” digelar Rabu dan Kamis (15 – 16/11/2017), menghadirkan narasumber, antara lain Prof. Dr. Rahmat Hidayat, Dr. Muhammad Najib Azca, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S. H., M. Hum., dan Sri Wiyanti Eddyono, S. H., LLM. [rts]